Jaksa Berkeras ABB Harus Divonis Seumur Hidup

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110616_ABB_Divonis_15_Tahun_Penjara_.jpgTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dihukum maksimal, hukuman penjara seumur hidup. Sebaliknya, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru meringankan hukumannya dari 15 tahun menjadi 9 tahun. Inilah yang membaut jaksa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

"Kami berharap sesuai dengan tuntutan," kata JPU Nana Mulyana usai mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11).

Menurut Nana, alasan pihaknya mengajukan kasasi dikarenakan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi lain dari yang diinginkan kejaksaan. "Kasasi ini keputusan tim jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir atau sering dipanggil dengan sapaan ABB juga resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendaftaran kasasi itu bernomor No 88/Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

"Ustadz merasa tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh, dan kasus Aceh bukan kasus terorisme," kata penasihat hukum Baasyir, Achmad Michdan juga usai pendaftaran kasasi di tempat serupa.

Ia pun mengatakan bila kasus Aceh dianggap tindak pidana maka harus fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Michdan pun menduga kasus yang menjerat Baasyir relatif memilik kepentingan politik.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dari 15 tahun penjara dengan pertimbangan alasan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang dipimpin Jusran Thawab dengan anggota Widodo dan Chaidir.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.

Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.

Dan Abu Bakar Baasyir pun belum puas walupun hukumannya dikorting 6 tahun. "Ustadz merasa tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh, dan kasus Aceh bukan kasus terorisme," kata penasihat hukum Baasyir, Achmad Michdan usai pendaftaran kasasi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.

Menurut Michdan, kasus Aceh merupakan I'dad atau pelatihan yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan negara."Tujuannya bukan untuk makar, tapi pembelaan negara," katanya. Ia pun mengatakan bila kasus Aceh dianggap tindak pidana maka harus fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Michdan pun menduga kasus yang menjerat Baasyir relatif memilik kepentingan politik.

Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) itu optimis bebas dalam putusan kasasi. Apalagi, dalam kasus -kasus sebelumnya, Baasyir juga dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme.
"Kita punya pengalaman ustadz ini kasus ketiga. Yang pertama dan kedua kan dia bebas, dan tidak pernah dituduh terorisme," kada dia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dari 15 tahun penjara dengan pertimbangan alasan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang dipimpin Jusran Thawab dengan anggota Widodo dan Chaidir.

Dua pekan lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Abu Bakar Baasyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu mendapatkan vonis sembilan tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Namun, Baasyir tetap menolak putusan tersebut. Pemilik Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu menyatakan akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kebebasan.

"Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya didzolimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam," kata Juru Bicara JAT Sonhadi menirukan ucapan Baasyir.

Sonhadi mengatakan pernyataan tersebut diterimanya dari pengawal pribadi Baasyir, Ustadz Hasyim. "Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang dzolim ini" seru Baasyir.

Sebelumnya dalam putusan atas banding yang diajukan Ba'asyir, PT DKI hanya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara bagi pemilik Pondok Pesantren Ngruki Solo itu. "Benar, hukuman Ba'asyir berkurang dari 15 tahun menjadi sembilan tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (tribunnews/fer)


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar