Abu Bakar Baasyir Resmi Daftarkan Kasasi

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110616_Sidang_Vonis_15_Tahun_Penjara.jpgTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendaftaran kasasi itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

"Ustadz merasa tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh, dan kasus Aceh bukan kasus terorisme," kata penasehat hukum Baasyir, Achmad Michdan usai pendaftaran kasasi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Menurut Michdan, kasus Aceh merupakan I'dad atau pelatihan yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan negara."Tujuannya bukan untuk makar, tapi pembelaan negara," katanya.

Ia pun mengatakan bila kasus Aceh dianggap tindak pidana maka harus fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Michdan pun menduga kasus yang menjerat Baasyir relatif memiliki kepentingan politik.

Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) itu optimis bebas dalam putusan kasasi. Apalagi, dalam kasus -kasus sebelumnya, Baasyir juga dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme.

"Kita punya pengalaman ustadz ini kasus ketiga. Yang pertama dan kedua kan dia bebas, dan tidak pernah dituduh terorisme," jawabnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dari 15 tahun penjara dengan pertimbangan alasan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang dipimpin Jusran Thawab dengan anggota Widodo dan Chaidir.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.

Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar