TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ibu yang tengah menyusui membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar terutama dari keluarga seperti suami, orangtua, atau orang di lingkungan kerjanya. Demi kelancaran pemberian ASI pada bayinya, dalam UU Kesehatan disebutkan perlunya fasilitas khusus di tempat kerja kerja dan tempat sarana umum.
"Pada kenyataannya, belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room)," ungkap DR. Minarto, MPS, Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada wartawan Selasa siang, di Jakarta, Selasa (20/9/2011).Ia menduga apa yang terjadi ini disebabkan belum tersosialisasikannya UU Kesehatan ke perusahaan-perusahaan, tempat di mana banyak terdapat ibu bekerja yang sedang memberikan ASI eksklusif.
"Perusahaan harus menyediakan tempat khusus yang bersih dan nyaman sebagai tempat dimana seorang ibu menyusui dapat memompa ASI-nya untuk kemudian menyimpannya ke dalam botol dan diberikan pada bayinya sepulang dari bekerja," ungkapnya.
Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar