Kak Seto: Pengeksploitasi Vita Bisa Kena Pidana

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/vita-dan-ibunda2.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati Anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan bahwa pelaku eksploitasi anak bisa dikenakan unsur pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tentu saja orangtua yang memaksakan, bahkan mengeksploitasi anak bisa dikenakan unsur pidana sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Kak Seto usai menghadiri mediasi antara orangtua artis cilik Ruspita Sari Siahaan atau Vita dengan orangtua angkatnya, Maya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012).

Kak Seto yang juga Dewan Pembina KPAI menjelaskan, seorang anak yang memiliki potensi seperti Vita dapat menjadi tumpuan perekonomian keluarganya. Banyak orang tua justru memaksakan dan mengeksploitasi si anak untuk terus bekerja.

Padahal, Kak Seto menambahkan, belum tentu anak yang memiliki bakat mencari uang di usianya yang dini itu ingin mengikuti kemauan orangtuanya. Oleh karena itu, Kak Seto berharap agar orangtua sebaiknya harus menghargai hak-hak anak, baik pendapat dan keinginannya.

"Karena anak memiliki Hak Asasi Manusia seutuhnya termasuk hak bersuara," tegas Kak Seto.

Kini, mediasi kedua belah pihak antara orangtua Vita dengan Maya serta PAI selaku mediatornya telah menyepakati tiga hal. Salah satunya, keduabelah pihak sepakat menghentikan aktivitas yang menyebabkan hak Vita terbengkalai termasuk agenda syuting.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar