VIVAnews- Gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri resmi naik tahun ini setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, 17 tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji itu tersebut diluar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan lainnya, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional. Dalam aturan itu disebutkan ketentuan gaji baru PNS, TNI dan Polri itu berlaku mulai 1 Januari 2012.
Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). Sedang untuk golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100), sementara perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000).
Untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400, sementara perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Pembayaran kenaikan gaji itu akan dibayarkan secara rapel pada Maret mendatang. Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat edaran ke kantor perbendaharaan pemerintah terkait penyesuaian gaji sesuai Peraturan Pemerintah.
Menurut Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin pembayaran akan dilakukan tidak lama setelah pembayaran gaji bulan berjalan.
"Jadi kalau sempat bulan Maret, akan dibayarkan untuk gaji bulan Maret lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.
Kenaikan gaji PNS itu sudah tercantum dalam APBN 2012. Menurut Deputi Menteri Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), Ramli Efendi Naibaho kenaikan itu tidak merata sebesar 10 persen. Jika pegawai negeri yang sudah memiliki gaji cukup besar, maka kenaikannya tak sampai 10 persen.
"Kita lihat kalau sudah terlalu besar ya jangan 10 persen. Dalam implementasi ada yang 4 persen, 5 persen dan 6 persen. Golongan bawah 10 persen malah, bahkan ada yang 11 persen mengimbangi besaran kalau per golongan," jelasnya. "Ini hitungannya secara makro," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Rabu 11 Januari 2012.
Selain gaji, pemerintah juga memutuskan pemberian gaji ke-13, uang makan, dan lauk pauk untuk TNI serta Polri.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan sebesar Rp508,3 triliun. Anggaran tersebut juga meliputi belanja pegawai sebesar Rp127,7 triliun.
Anggaran belanja pegawai tersebut meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi/tunjangan kinerja/tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur dan vakasi, kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen dan gaji ke-13.
Kenaikan gaji PNS tiap tahun itu apakah seimbang dengan peningkatan kinerja? Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan kenaikan gaji pokok PNS tidak berdasarkan kinerja. Tunjangan berdasarkan kinerja itu diberikan dalam tunjangan kinerja atau remunerasi.
"Kenaikan gaji pokok itu tidak mempertimbangkan kinerja, namun golongan dan masa kerja. Kalau berdasarkan kinerja sangat rumit," ujarnya ketika dihubungi VIVAnews, Kamis, 16 Februari 2012.
Menurutnya tunjangan kinerja juga besarnya kadang lebih besar dibanding gaji pokok. Namun remunerasi belum mencakup semua PNS, atau hanya kementerian/lembaga yang sudah disetujui pelaksanaan program reformasi birokrasi. "Kan masih ada tunjangan-tunjangan lain," ujarnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar