Wilfrida Soik Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/tkw-nirmala-bonat.jpg
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hari ini, Minggu (20/2/2011), Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang diancam hukuman mati karena membunuh majikannya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelantan-Malaysia.

Pihak KBRI di Kuala Lumpur mengharapkan ada wakil dari NTT yang hadir mendampingi Soik dalam persidangan tersebut.

Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto, yang juga Ketua DPD Apjati NTT, menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi Pos Kupang. "Beta baru dapat SMS dari kedutaan (KBRI). Sidang perdana Wilfrida Soik akan dilaksanakan hari Minggu, 20 Februari. Kita di sini hari minggu itu libur, tapi mereka di sana tetap sidang. Sidangnya di Pengadilan Negeri Kelantan, sesuai TKP," kata Liyanto.

Untuk penanganan kasus ini, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao, selaku pembela bagi Walfrida Soik. Meski demikian, jelas Liyanto, sesuai SMS yang diterimanya, pihak KBRI di Kuala Lumpur tetap mengharapkan ada wakil dari NTT yang ikut mendampingi Wilfrida Soik dalam sidang perdana ini. Apakah dari pihak keluarga Wilfrida, pemerintah daerah atau dari pemerintah propinsi.

"Kemarin saya sudah singgung permintaan pihak KBRI ini kepada Pak Gubernur," katanya.

Dikatakannya, dirinya dan juga anggota DPD RI lainnya, Ir. Sarah Lery Mboeik, juga berniat untuk ikut mendampingi Wilfrida Soik dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelantan-Malaysia. Namun saat ini keduanya masih belum mengantongi surat izin dari Sekjen DPD RI.

"Saya dan Ibu Sarah sudah kirim surat ke Sekjen DPD RI untuk hadir dalam sidang perdana Wilfrida Soik. Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban. Kalau sidang perdana ini tidak bisa ikut, kami akan ikut sidang kedua," katanya.

Menurutnya, keinginannya untuk menghadiri sidang perdana tidak hanya untuk memberi kekuatan kepada Wilfrida Soik, tapi untuk membawa sejumlah data guna melengkapi data yang sudah dikirimkan sebelumnya. Data tersebut diharapkan sebagai support dan bisa menjadi bahan pertimbangan pihak pengadilan dalam memutuskan perkara Wilfrida Soik.

"Tapi harus ada surat dari Sekjen DPD dulu. Kita ke sana harus atas nama senator. Kalau pergi atas nama sendiri nanti orang di sana tidak anggap kita," kata Liyanto, seraya mengharapkan Wilfrida Soik tidak terjerat UU Malaysia yang membawanya kepada hukuman mati.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar