MA dan KY Diminta Kompak Usut Pengadilan Tipikor

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu penyebab banyaknya putusan bebas di pengadilan tindak pidana korupsi lantaran kualitas hakim yang dinilai kurang baik.
Sehingga, wacana pemindahan pengadilan tindak pidana korupsi dari daerah ke Jakarta pun muncul, kerja Mahkamah Agung pun dipertanyakan.

Mengenai berbagai persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy mengatakan jangan terus menyalahkan Mahkamah Agung (MA) dalam polemik pemindahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).

"MA dulu pernah sampaikan ke Komisi III, kualitas orang yang ikut tes seleksi hakim Tipikor menurut MA kualitas yang belum memenuhi harapan, tapi karena desakan kebutuhan jadi terpaksa. MA tidak bisa disalahkan juga karena hakim yang daftar kualitasnya seperti itu," ujar Tjatur dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).

Menurut Tjatur, pengadilan Tipikor di daerah keberadaannya sudah sesuai Amar keputusan MK, dan yang kedua itu amanat UU. Guna mengatasi banyaknya putusan bebas kata Tjatur harus pula diteliti kasus per kasus.

"Menurut hemat saya, ini kan vonis-vonis itu tidak bisa kita simpulkan dengan emosional. Itu harus diteliti kasus per kasus, apakah penyidikan dan penuntutan yg lemah. Ini bicara soal kualitas penuntutan," jelasnya.

Lebih jauh Tjatur menambahkan, serahkan saja dulu ke MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengkaji banyaknya putusan bebas. Kedua lembaga itu harus kompak. MA lanjut Tjatur nantinya menelisik materi putusan, KY soal perilaku hakim.

"Mereka kan punya perangkat untuk mengevaluasi kasus per kasus. Kita tidak bisa berkesimpulan tanpa pendalaman. Pengadilan tipikor harus ada di daerah, supaya efektif dan efisien. Kalau kasusnya dibawa ke Jakarta bagaimana biayanya? Yang lebih penting, pertama negara kita luas, besar. Kedua, memang tidak gampang mencari orang-orang yang punya kualitas tinggi menjadi hakim tipikor," pungkasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar