Remas Payudara Perempuan, James Diseret ke Pengadilan

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/remas_payudara89.jpg

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Australia bernama James Anthony Woodburn di sebuah pengadilan distrik Singapura karena meremas payudara seorang perempuan berusia 28 tahun. Demikian dilansir The Straits Times, Selasa (15/11/2011).

Ia dituduh meremas payudara seorang perempuan di pusat perbelanjaan di Marina Bay Sands, pada 15 Oktober silam, sekitar pukul 12.20 dini hari. Pria berusia 44 tahun yang merupakan manajer regional sebuah perusahaan marketing dikenai tuduhan mempermalukan dengan memperlihatkan jari tengahnya.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada pengacara Woodburn untuk menulis surat ke Kantor Kejaksaan Singapura untuk meminta agar hukumannya dikurangi.

Woodburn, yang merupakan warga tetap Singapura, dilepaskan dengan uang jaminan sebesar 15 ribu dollar Singapura (Rp 104 Juta). Ia diperkenankan terus melakukan perjalanan dinas ke luar negeri terkait dengan pekerjaan yang dimilikinya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar