Jul Berhasil Membobol Kartu Kredit usai Menipu CS Bank

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/pembobol-kartu-kredit.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan sindikat pemalsu data kartu kredit Jul alias ZM ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan. Petugas kini memburu enam orang pelaku jaringan ZM lainnya.

ZM bersama anak buahnya melakukan modus pemalsuan data dengan menghubungi customer service Bank BII. Pelaku mengaku sebagai nasabah atas nama MY yang meminta perubahan identitas dan alamat rumah.

"Alasan minta dirubah karena kartu kreditnya hilang sehingga butuh kartu baru dengan alamat yang baru pula," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2011).

Budi mengatakan pelaku selalu menjawab pertanyaan dengan benar ketika ditanya oleh customer service. Pasalnya pelaku telah memegang data nasabah. Akhirnya, permohonan pembuatan kartu kredit baru pun disetujui oleh pihak bank.

Pada tanggal 10 Oktober 2011 kartu kredit diserahkan ke alamat nasabah atas nama MY yang sudah diubah. Pelaku sudah menyiapkan KTP dan surat kuasa palsu seolah-olah benar dari MY.

"Kartu itu akhirnya didapat ZM dan digunakan untuk transaksi pembelian rokok senilai Rp 1,8 juta," ungkapnya.

Berdasarkan transaksi tersebut, pihak bank lalu cuiga karena surat kuasa tidak ditandatangani oleh penerima. Pihak Bank kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas. Petugas kemudian berhasil menciduk ZM, sedangkan enam orang temannya yang memiliki peran sebagai pemalsu KTP yakni SD, AD, KM, CW, SB, dan DT masih buron.

Perwira menengah itu juga menyatakan pihaknya akan menyelidiki asal data nasabah kartu kredit yang dipegang pelaku. ZM hingga kini masih mengaku tidak melakukan kerjasama dengan orang dalam.

"Dia bilang tidak dari bank. Tetapi, sementara soal data nasabah ini masih kami dalami lagi sambil menunggu dari enam orang yang buron
itu," imbuhnya.

Petugas menyita barang bukti yakni 10 unit ponsel, 12 KTP palsu, data-dataMY, kartu kredit BII, 1 lembar sales draft kartu kredit BII platinum, 2 surat tanda terima BII, surat kuasa palsu, dan uang tunai senilai Rp500.000. Petugas menjerat ZM dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar