Jakarta - HFP, warga negara Inggris ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Batam. Pria berumur 61 tahun itu ditangkap dengan tuduhan pedofil atau pelecehan seksual terhadap anak-anak.
"Dit Tipidum Bareskrim Polri pada hari Sabtu tanggal 5 November 2011 pukul 18.00 WIB telah berhasil menangkap pelaku kasus pedofilia/pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Batam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution.
Hal itu disampaikan dia dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (6/11/2011). Dalam pesan singkatnya, Saud menyebut HFP tinggal di Nagoya, Batam.
Para korban HFP adalah anak-anak berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Batam. Mereka adalah A, S, L, M dan L.
"Pelaku melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU No 21/2007. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan," terangnya.
Sumber : .detiknews.com/read/2011/11/06/143126/1761334/10/cabuli-anak-anak-warga-inggris-ditangkap-di-batam?9911012
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar