TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Masuknya pulau Berhala ke kabupaten Tanjung Jambu Timur provinsi Jambi mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri mengambil langkah tegas. Pemprov Kepri berencana mengajukan upaya hukum dengan cara uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai Permendagri nomor 44 tahun 2011 tanggal 27 September 2011 dan diundang tanggal 7 Oktober 2011 tentang wilayah pulau Berhala. Pulau Berhala masuk wilayah kabupaten Tanjung Jambu Timur provinsi Jambi, provinsi Kepri akan mengajukan upaya hukum yaitu dengan uji materi ke MA. Karena provinsi Kepri sungguh merasa dirugikan atas permendagri tersebut," tulis Misbardi, kepala biro humas dan protokol Pemprov Kepri, melalui pesan singkat yang dikirim kepada Tribun, Rabu (12/10).
Dalam pesan singkat tersebut pun, Misbardi, menerangkan bahwa Pemprov Kepri sudah berusaha memperjuangkan pulau Berhala sebagai bagian yang tak terpisahkan dari provinsi Kepri. Pernyataan Misbardi ini pun ditegaskan lagi oleh Sukri Fahrial, ketua komisi I DPRD Kepri.
Sukri yang dimintai komentar terkait status pulau Berhala menegaskan, uji materi ke MA harus tetap dilakukan oleh Pemprov Kepri untuk memperjuangkan pulau Berhala masuk ke pangkuan provinsi Kepri. Sebab, baik dilihat dari aspek sejarah maupun pembinaan kemasyarakatan, Pemprov Kepri tetap eksis di pulau Berhala.
"Kita akan tetap upayakan uji materi ke MA. Nanti MA-lah yang buktikan keputusan itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selama ini kita sudah maksimal memberikan penjelasan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri. Tapi yang menentukan keputusan apabila terjadi sengketa antara 2 provinsi adalah menteri dalam negeri. Kita sudah berusaha, tapi kita mendapatkan hasil yang tidak kita harapkan," ungkap Sukri kepada Tribun.
Kendatipun demikian, Sukri mengaku masih ada jalan untuk menganulir atau melakukan perubahan terhadap keputusan permendagri tersebut. Dia mengangkat contoh di provinsi Jawa Timur, di mana sebuah permendagri justru bisa dianulir oleh MA karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Dengan ini Pemprov Kepri akan bahu-membahu untuk semakin gigih memperjuangkan pulau Berhala tak terpisahkan dari Kepri," harap Sukri penuh keyakinan.
Dia kembali menegaskan bahwa memperjuangkan pulau Berhala adalah sebuah marwah. Karena itu, kendatipun Kepri masih memiliki banyak pulau, bahkan ada yang belum dikelola, aku ketua komisi I DPRD itu, pulau Berhala tak bisa begitu saja terlepas dari Kepri.
"Memang kita tidak melarang kalau ada pihak luar bahkan orang asing mengelola pulau di daerah kita. Tapi bukan secara otomatis pulau itu menjadi milik mereka. Bukan soal kita sudah punya banyak pulau, kok ribut dengan pulau yang satu itu. Tapi ini menyangkut marwah. Jadi kita perjuangkan sampai titik darah terakhir," timpal Sukri lagi. (tom)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar