Pemprov Jambi Harus Serius Bangun Pulau Berhala

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bukan hanya kalah dalam infrastruktur fisik dengan Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga di Pulau Berhala. Tapi, infrastruktur non-fisik juga demikian.

Pemkab Lingga telah membangun pemerintahan desa di sana, sekalipun terkesan dipaksakan. Sementara di wilayah Jambi hanya berstatus dusun, yakni Dusun Berhala. Adapun desanya adalah Sungai Itik, yang berjarak sekitar 2 jam perjalanan dengan menggunakan pompong.

Kepala Dusun Berhala Junaedi mengatakan, Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga cepat dengan membentuk desa di pulau tersebut. Sekalipun menurutnya hal itu terkesan dipaksakan dengan alasan jumlah kepala keluarga (KK).

Sementara kita hanya dusun,” kata pria yang sudah enam tahun menetap di pulau tersebut. Data yang terpampang di papan yang menggambarkan struktur organisasi di kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berhala, ada empat RT di sana. Ketua BPD setempat, M Ridwan mengatakan ada sekitar 45 KK yang menetap di sana.

Dengan menyandang status desa, pembangunan bagi warga Kepri di pulau itu terlihat jelas. Puluhan unit rumah warga di sana dibangun dengan alokasi yang jelas. Itu tampak dari tulisan yang terpampang di dinding rumah semi permanen warga Kepri. Di sejumlah rumah tertulis, Program Percepatan Pembangunan Desa Kepri”.

FasilItas agak memadai yang dimiliki Kepri itu terlihat jelas. Di wilayah Kepri terdapat puskesemas satu unit dengan satu perawat berstatus PNS, ada SD dan SMP satu atap dengan enam orang guru, satu unit kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Infrastruktur lainnya, berupa dermaga, dari tiga unit dua di antaranya ada di Kepri, kendati hanya satu yang masih utuh dan berfungsi. Adapun dermaga di wilayah Jambi hanya tersisa tiangnya saja sehingga tak dapat digunakan.

Sayang mengenai status ini Tribun belum berhasil mengkonfirmasi kepada Kades Berhala. Dua hari Tribun di sana, informasi yang beredar, Kades Berhala sedang berada di Dabo, Singkep. Itu terkait dengan keputusan Mendagri mengenai status Pulau Berhala.

Bandingkan dengan wilayah Jambi. Walau secara fakta ada 5 KK di sana, tapi 4 KK justru menetap di wilayah yang sebelumnya masuk bagian Kepri. Jadi cuma saya sendiri yang tinggal di wilayah Jambi,” kata Edi. Edi sadar, masalah adminstrasi di sana belum tertib dan tertata secara baik.

Pak Cik, warga Kepri di Berhala mengatakan, ia memiliki KTP Lingga. Menurut cerita masyarakat setempat pengurusan administrasi kependudukan diurus oleh perangkat desa. Itu mengingat jarak antara Pulau Berhala dengan Singkep bisa 3 jam perjalanan laut. Tunjukkan Keseriusan
Menurut Dasril Rajab, Pengamat Pemerintahan Jambi, paling diperlukan di Pulau Berhala pascaterbitnya Permendagri No. 44 Tahun 2011, ialah keseriusan pemerintah daerah mengelola kawasan itu. Apalagi, jika pulau itu hendak dijadikan kawasan wisata dan perikanan.

Soal perlu tidaknya peningkatan infrastruktur pemerintahan di Pulau Berhala, Dasril mengatakan itu keniscayaan. Namun dia belum melihat perlunya peningkatan status pemerintahan di Pulau Berhala, dari dusun menjadi desa. Karena menurutnya, peningkatan status memerlukan persyaratan jumlah penduduk.

Setidaknya kata Dasril, menyaratkan lebih dari 1.000 KK. "Memang bisa didatangkan penduduk ke situ, tapi saya melihat itu belum mendesak," katanya, tadi malam. Menurutnya, pendirian unit pelaksana teknis pengelolaan kawasan lebih mendesak. "Selain sebagi simbol kehadiran pemerintah daerah, juga sejalan dengan keinginan menjadikan pulau itu kawasan pengelolaan," sebutnya.

Dengan pendirian UPT kawasan, pemerintah daerah bisa segera meretas rencana pengelolaan, dan memetakan detail keperluan pengembangan kawasan. "UPT pengelolaan kawasan perlu dibentuk di kawasan itu, apalagi status Pulau Berhala sudah milik Jambi," sebutnya.

Seiring itu katanya, pemerintah daerah juga perlu membenahi infrastruktur fisik pemerintahan di Pulau Berhala, termasuk fasilitas publik yang tersedia. Sebelum terbitnya Permendagri, Pulau Berhala secara administratif terbagi dua pemerintahan terpisah. Yakni Berhala Jambi dengan status dusun, dan Berhala Kepri dengan status desa. (wan/ags)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar