Dua Penari Telanjang Kafe Fellas Ditangkap

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran reserse kriminal kepolisian Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi, di kafe Fellas dengan menyajikan tarian telanjang (striptease).

Kapolresta Padang Kombes Pol M.Seno Putro membenarkan telah mengamankan dua tersangka penari yang sebelumnya ditangkap oleh Satpol PP Kota Padang dan kemudian dilepaskan, pada Senin 26 September 2011.

“Dengan keseriusan, kegigihan, dan kerja keras dari jajaran Polresta Padang, Sabtu malam dan Minggu dini hari, berhasil mengamankan dua penari yang sebelumya dibebaskan Satpol PP Padang, usai tertangkap tangan melakukan tarian di salah satu cafe di daerah ini, beberapa waktu lalu,” kata Seno, di Mapolres Padang, Minggu (16/10/2011).

Dia menambahkan, ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak setiap kasus pornografi di wilayah hukum Kota Padang, dan penangkapan tersebut sudah terpenuhi unsur pidana melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dua tersangka penari telanjang itu SS (21) yang ditangkap dipelataran parkir Hotel Pusako, Kota Bukittinggi, pada Sabtu, pukul 22.30 WIB, dan NA (21) yang ditangkap di kawasan belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar