Eny Maryana Kasusnya tak Selesai Ingin Lapor ke Mabes Polri

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/uang-tipuan.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tergiur ajakan kerjasama dalam bisnis batubara, seorang ibu bernama Eny Maryana (51) warga Kalideres, Jakarta Barat, tertipu hingga Rp 4 miliar. Sayangnya, meski telah membuat pengaduan ke Polres Jakarta Pusat sejak hampir tiga tahun lalu, kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Eny Maryana mengaku kecewa karena selama hampir tiga tahun Polres Polres Jakarta Pusat tak juga melengkapi berkas laporannya dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti ke persidangan. Padahal sejak ditipu, ia terpaksa harus mencicil utang ke sejumlah bank sebesar Rp 138 juta per bulan.

"Karena uang yang saya pergunakan untuk modal membeli batubara pada para pelaku sebagian saya peroleh dengan utang ke bank. Total uang yang sudah saya keluarkan untuk modal bisnis batu bara itu mencapai Rp 6 miliar. Tapi, yang saya tuntut kepada para pelaku hanya Rp 4 miliar, karena uang itu merupakan pinjaman kepada bank yang harus segera dikembalikan," ungkap Eny Maryana.

Ironisnya lagi, tutur Eny para pelaku yang diduga telah menipunya, yaitu Komisaris PT MPM, Hendry dan anaknya, Rico S selama hampir tiga tahun tak mampu ditangkap dan ditemukan polisi. Kedua pelaku justru ditangkap oleh dirinya sendiri yang dibantu tim pengacaranya.

"Karena saya kecewa aparat keamanan yang berwenang tidak juga mampu menangkap pelaku, alasannya sudah dicari tidak ketemu. Padahal, saya dan tim saya mampu menemukan keduanya masih tinggal di rumahnya. Akhirnya, sekitar dua bulan lalu, kami mengikuti Rico kemudian kami menelpon polisi memberitahukan posisinya di Serpong Town Square, Tangerang. Itupun sejak siang kami lapor polisi, tapi polisi yang mau menangkap baru datang malam sekitar pukul 20.00 WIB. Untungnya semua pintu keluar mal sudah kami jaga sehingga dia tidak bisa lolos," jelasnya.

Sementara, lanjut Eny, pelaku Hendry di tangkap polisi di rumahnya, di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang. Kekecewaan Eny kian bertambah, karena setelah berhasil menangkap ayah dan anak tersebut, polisi justru telah melepaskan kembal Rico pada Selasa (4/10/2011). Pelepasan Rico dengan alasan karena masa tahanannya telah mencapai 60 hari.

Menurut Eny, peristiwa penipuan ini bermula pada bulan April 2008. Saat itu Eny adalah nasabah Bank Liman di Jakarta Pusat. Oleh Direktur Bank Liman, Henry Sutanto kemudian Eny diajak kerja sama dalam bisnis batu bara dengan salah satu nasabah Bank Liman, yaitu Hendry.

"Hendry menjanjikan dalam sebulan akan menyediakan batu bara 24.000 MT. Kemudian, tahap pertama dia akan mengirim dan menyediakan 8000 MT. Lalu saya dimintai dana Rp 3,8 miliar lebih dan sudah saya bayar. Dia berjanji akan mengirimkan batu bara tanggal 6 – 12 Juni 2008. Kemudian saya diminta kembali membayar Rp 356 juta lebih. Nyatanya hingga saat ini batu bara yang dijanjikan tidak juga diberikan kepada saya," urainya.

Eni mengatakan, dia berencana melaporkan kasusnya kepada Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Propam, dan Kapolri jika Polres Jakarta Pusat tidak juga memproses berkas laporannya dan melimpahkan ke kejaksaan.

Eni mengatakan, dia berencana melaporkan kasusnya kepada Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Propam, dan Kapolri jika Polres Jakarta Pusat tidak juga memproses berkas laporannya dan melimpahkan ke kejaksaan.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar