DPRD Sumut Seret Masalah Izin PT Agro ke Ranah Hukum

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - DPRD Sumatera Utara akan membawa masalah PT Agro Jaya Perdana ke ranah hukum jika izin yang direkomendasikan untuk dilengkapi tidak juga dilengkapai dalam waktu dekat.

Dewan menilai, ada perizinan yang belum dilengkapi PT Agro Jaya Perdana, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang yang dibangun di jalur aliran sungai, serta analisis dampak lingkungan (amdal) yang masih perlu dipertimbangkan.

"Kita akan bawa ke ranah hukum, karena sudah merugikan masyarakat," kata anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, M Nasir di Medan, Kamis (28/4/2011).

Ia juga menilai, PT Agro Jaya Perdana telah memanfaatkan oknum-oknum yang ada di tingkat kecamatan. Sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terdeteksi ke tingkat pemerintah kota.

Hasil kunjungan ke lapangan bersama komisi D dengan Balai Wilayah Sungai II bahwa benteng yang sempat dijebol telah diperbaiki. Namun, menurut Nasir, PT Agro belum bisa mengotak-atik benteng sebelum mengurus izin.

Dari segi Amdal, kata Nasir, PT Agro perlu diperiksa. Dan hal itu telah dilakukan komisi D setelah melakukan koordinasi ke Badan Lingkungan Hidup daerah supaya melakukan analisis terhadap limbah PT Agro tersebut. "Amdalnya juga akan kita pertanyakan," kata M Nasir.

Politisi asal PKS ini juga tidak membantah bahwa PT Agro sebelumnya telah memberikan dana ganti rugi kepada warga di lingkungan II Kelurahan Martubung, Kecamtan Medan Labuhan. "Setiap rumah tangga mendapat sekitar Rp 200-500 ribu dan itu merupakan ganti rugi kerugian akibat banjir," katanya.

Selain lingkungan II, juga beberapa daerah sekitar terkena dampaknya. Namun, dengan tegas ia kembali mengatakan bahwa DPRD Sumut, dalam hal ini komisi D, akan tetap mempertanyakan izin-izin yang diduga dipermainkan di PT Agro Jaya Perdana.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar