DPRD Sumut Usir Dua Utusan Pemprov saat RDP

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi A DPRD Sumut terpaksa mengusir dua staf Biro Pemerintahan Provinsi Sumut dari ruang rapat dengar pendapat (RDP) karena dianggap tak berkompeten dan tidak menguasai data soal sengketa tanah Kecamatan Secanggang, Langkat, Selasa (3/5/2011).

Pengusiran dilakukan saat salah satu staf biro pemerintahan bernama Norma tidak dapat menjelaskan pertanyaan anggota Komisi A Syamsul Hilal soal letak lahan yang disengketakan.

Saat itu Norma hanya menyatakan kalau Pokja Pemprov sudah selesai melakukan penelitian terhadap 5.870 hektar lahan yang disengketakan antara warga dan PTPN II di Langkat.

Namun dia tidak dapat menjelaskan apakah yang sudah selesai diteliti tersebut termasuk 182 hektar lahan yang permasalahkan Kelompok Tani Perjuangan Desa Kepala Sungai dan Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Langkat.

Utusan Pemprov Sumut tersebut juga tidak dapat menunjukkan hasil penelitiannya ke DPRD.

Mendengar penjelasan tersebut Syamsul Hilal langsung meminta pimpinan rapat untuk mengeluarkan dua utusan Pemprov Sumut karena dianggap tidak berguna dihadirkan dalam RDP.
Dia pun menegaskan kalau biro pemerintahan telah mencoreng citra Pemprov Sumut karena telah mengutus staf yang tidak mengetahui permasalahan yang dibahas.

“Silahkan keluar kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kami,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sekretaris Komisi A Isma Fadli Pulungan yang saat itu memimpin rapat langsung meminta dua staf biro pemerintahan yaitu Norma dan Masbullah untuk kembali ke kantornya dan tidak perlu mengikuti RDP hingga selesai.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar