Warga Ketapang Tuntut Oknum Polisi Mesum Dihukum Adat

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Puing-Mapolsek-yang-dibakar-massa.jpg

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Selama menggelar aksi di depan Mapolsek Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Selasa (18/10/2011), warga yang berjumlah ratusan orang menyampaikan delapan tuntutan.

Tuntutan itu ditandatangani oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang.

Berikut delapan tuntutan masyarakat:

1. Masyarakat Simpang Hulu menuntut pihak kepolisian agar menyelesaikan masalah video porno secara hukum adat
2. Masyarakat Simpang Hulu menuntut kasus video porno diselesaikan secara hukum pidana
3. Masyarakat Simpang Hulu menuntut pelaku video mesum dipecat dari anggota kepolisian
4. Masyarakat meminta proses penyidikan hingga penyelesaian kasus video mesum dibuka secara transparan kepada masyarakat.
5. Masyarakat Simpang Hulu meminta forum kemitraan kepolisian atau Polmas yang sudah dibentuk untuk dibubarkan karena tidak bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan kepolisian secara institusi.
6. Masyarakat Simpang Hulu meminta dugaan aksi backing tindakan hukum dalam bentuk apapun di Simpang Hulu diberantas segera.
7. Masyarakat Simpang Hulu meminta jaminan bahwa tindakan oknum aparat tidak terjadi lagi kemudian hari, dengan arahan kapolres Ketapangs
8. Masyarakat Simpang Hulu menuntut kepolisian menyelesaikan kasus yang sudah ditangani seperti illegal minning, narkoba, dan perjudian yang akhir-akhir ini marak di Simpang Hulu.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar