KPU Pringsewu Diduga Palsukan Tandatangan Saksi

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang saksi dari pasangan Abdullah Fadri Auli (Aab) -Tri Prawoto dan pasangan Sinung Gatot-Mat Alfi melaporkan KPU Pringsewu Lampung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Polda Lampung.

Mereka melaporkan lembaga penyelenggara Pilkada itu karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan saksi pada berita acara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Dua saksi itu adalah Subur dan Mugiyono.

Kuasa hukum kedua pelapor Gunawan Raka mengatakan, pihaknya sudah resmi melapor ke polda pada Kamis (13/10) lalu. Nomor tanda bukti laporan adalah TBL/365/2011/ SPK. "Mereka merasa tidak pernah tandatangan berita acara rekapitulasi di kecamatan," ujar Gunawan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (14/10).

Namun, tuturnya, pada saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU, ada tandatangan mereka di berita acara. Atas dasar itulah, terusnya, kedua saksi ini melapor tentang pemalsuan tandatangan. Menurut Gunawan, hal tersebut termasuk ke dalam tindak pidana murni. (wakos)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar