Kasus Pengusiran, Dewan Punya Hak Imunitas

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Anggota DPRD Pringsewu, Lampung, Suripto yang mendampingi Ketua DPRD Pringsewu, Ilyasa menuturkan, Dewan dalam permasalahan memiliki hak imunitas yakni kekebalan dari hukum terhadap anggota dewan yang sedang bertugas.

"Jadi saat itu ada perilaku kurang baik dari adiknya Muhyin saat kami sedang rapat sempat berbuat gaduh, dan saya tegaskan kemarin tidak ada pemukulan, bahkan seharusnya kalau ada rapat ada yang masuk pihak Pol PP boleh mengamankan dan diserahkan ke pihak berwajib," tuturnya, Kamis (14/7/2011).

Menurutnya, Pihak dewan akan tindaklanjuti secara hukum, dan tidak ada pemukulan, setelah diklarifikasi pada setiap pihak yang ada di kantor dewan saat kejadian keributan kemarin tidak ada satupun yang memukul.

"Kalau pihak Muhyin ada visum, silahkan saja, dan nantinya pihak polisi yang punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya adanya pemukulan yang terjadi pada Muhyin," paparnya.

Lanjutnya, Perbuatan yang tidak menyenangkan dilakukam oleh pihak Muhyin kemarin yakni dengan kata-kata kurang baik dan tidak sopan, makannya dipersilahkan keluar sampai pintu dan dijemput protokol.

"Kita tetap akan mengajukan permasalahan ini ke jalur hukum, dengan laporan terkait unsur perlakuan tidak menyenangkan, dan fitnah terhadap dewan seolah-olah dewan dibalik pelaksanaan demo yang dilakukan oleh Aliasan Masyarakat Kabupaten Pringsewu (AMKP)," paparnya.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar