Hukum dalam Rok Mini

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Demo-Rok-Mini6.jpg
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Pejabat Negara akhir-akhir ini mengenai kasus perkosaan, memang menimbulkan ironi tersendiri. Jika seorang pemimpin sekelas Gubernur Ibukota hanya melontarkan ide konyol mengenai pelarangan perempuan menggunakan rok mini dalam angkutan umum.

Lazimnya pula kita tak akan heran bila seorang Gubernur lain juga tak kalah bodohnya melemparkan ide mengenai kekerasan terhadap perempuan. khususnya perkosaan di wilayahnya sendiri. Pernyataan yang mereka lontarkan, membuat kita gerah.

Pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan didalam angkutan umum merupakan sebuah bentuk tindakan kriminal yang melanggar hukum dan HAM seseorang. Bukan sebuah bentuk politik pencitraan dengan ide banyolan kosong belaka.

Sungguh ironi jika pejabat negara sekelas Gubernur ibukota jelas-jelas mempersalahkan pakaian seorang perempuan dalam kasus ini. Disertai pula himbauan agar perempuan tidak menggunakan rok mini dalam angkutan umum. Sungguh tragis, ketika seorang pejabat membuat solusi yang sangat bersifat sangat primitif dan taktis sekali. Sedangkan, kejahatan seksual kian merajalela dimana-mana.

Sepertinya pejabat kita jarang sekali belajar dari pengalaman. Kasus Ruhyati, pencabulan terhadap anak dalam angkutan umum serta sederet kasus-kasus lain yang selalu saja meminta tumbal untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal ini tentu saja membuat kita geram dengan tindak tanduk kebijakan yang selalu saja tidak pernah berpihak pada masyarakat. Apalagi untuk kaum perempuan dan anak. Ada beberapa hal yang menjadi kredit poin dalam kasus ini :

Pemerintah wajib melindungi Warga Negaranya. Tanpa terkecuali. Pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan statment yang menyalahkan pihak korban, dan membuat masyarakat resah dengan memberikan solusi yang sangat dangkal

Perkosaan, sebagai kejahatan seksual bukanlah sebuah bentuk penyalahan atas tubuh perempuan dan apa yang digunakan oleh perempuan atas tubuhnya. Tapi kepada mindset patriarkis yang mengakar.

Tidak ada satupun perempuan di dunia ini yang pantas diperkosa. Apapun itu.Pemerintah wajib menyiapkan transportasi yang aman dan ramah terhadap perempuan dan kaum berkebutuhan khusus. Membenahi sistem transportasi dan memberikan kelayakan manusiawi bagi pengguna angkutan umum.
Pemerintah wajib menyelesaikan kasus perkosaan, untuk keadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya.

Jika pemerintah dan pejabat negara berpangku tangan saja, pertanyaan ini kedepan akan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kita. Kepada siapa lagikah kita mampu berlindung? Jika hukum dan negara tidak mampu menjadi payung lagi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar