Kejagung Pecat 32 Jaksa Nakal Selama 2010

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Marwan1.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memberhentikan 32 jaksa yang melanggar kode etik selama tahun 2010. Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi dalam "Simposium Sehari Hukum dan Keadilan di Indonesia" di The Financial Hall, Graha Niaga, Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Marwan menyatakan penindakan terhadap jaksa yang melanggar naik 600 persen semenjak dirinya menjabat. "Kejaksaan telah memberhentikan 32 jaksa sepanjang tahun 2010," ujarnya.

Sementara itu, kata Marwan, total keleruhan pegawai dan jaksa yang ditindak selama tahun 2011 mencapai 288 orang. Marwan meminta kepada Jaksa Agung agar peran pengawasan ditambah.

"Diberi kewenangan korupsi karena yang dilakukan jaksa paling banyak korupsi, penyuapan, memeras, penggelapan uang oleh negara," imbuhnya.

Oleh karenanya, Marwan berharap kasus jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi dapat ditangani bidang pengawasan. "Akan lebih efektif dilakukan atasan sendiri, ini yang baru di kejagung. Diharapkan dengan pengawasan-pengawasan makin ditingkatkan," imbuhnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar