Kejaksaan Agung Pecat 22 Jaksa

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memberhentikan 409 orang pegawai Kejaksaan RI sejak bulan Januari 2010 sampai Januari 2011. Jumlah tersebut termasuk pegawai yang telah meninggal dunia.

Diantara jumlah tersebut, pegawai yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri berjumlah 26 orang, dan diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 22 orang

"Yang jelas perbuatan tercela dia melanggar disiplin sebagai pegawai banyak sekali kriterianya dari seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Sementara itu,Kepala Bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Biro Kepegawaian Kejagung, Gatot Muharyanto mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk pegawai kejaksaan yang telah meninggal dunia. Data ini terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan Januari 2011.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar