Sidang Gugatan Izin Presiden Digelar di MK

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinilai kerap kali menghambat pemeriksaan terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi, beberapa penggiat anti korupsi, menggugat ketentuan perlunya izin Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah yang tercantum di dalam Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) Nomor UU Nomor 32 Tahun 2004, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di MK, Jakarta, hari ini, Senin (24/10/2011), siang.

Para pengiat anti korupsi yang menjadi pemohon adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari (Dosen FH Andalas), Teten Masduki, dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM).

"Aturan izin pemeriksaan kepala daerah itu bertentangan dengan prinsip/asas 'equality before the law' (persaman di hadapan hukum), nondiskriminasi, dan proses peradilan cepat," kata Kuasa Hukum pemohon Alvon Kurnia Palma, saat membacakan permohonan.

Ketentuan mengenai surat izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah tersebut terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda, yang selengkapnya berbunyi: "Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik".

Menurut Alvon, Pasal 36 UU Pemda itu bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi, dan peradilan cepat.

Dia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang concern terhadap pemberantasan korupsi.

Alvon juga mengatakan adanya ketentuan tersebut, bersifat diskriminatif.

Ia mencontohkan, seorang maling ayam tak perlu ada izin tertulis untuk menjalani pemeriksaan, namun kepala daerah yang memaling uang negara, harus izin presiden.

Atas permohonan yang diajukan pemohon, Ketua Majelis Hakim perkara, Anwar Usman meminta pemohon mencantumkan data kepala daerah yang masih menunggu ijin presiden untuk diperiksa oleh polisi atau jaksa.

"Faktanya cukup banyak juga kan kasus korupsi yang melibatkan pejabat, terutama kepala daerah, terkendala dengan proses izin pemeriksaan oleh presiden. Ini perlu memasukkan data kasus itu, kalau tidak salah data ini ada di Sesneg," kata Anwar.

Untuk itu ia memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari kedepan.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar