Menkeu Ngotot Tak Perlu Izin Beli 7 Persen Saham Newmont

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20111004_Menteri_Keuangan_Penuhi_Panggilan_KPK.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terkait transaksi pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Menteri Keuangan tetap yakin bahwa itu tak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Pembelian tujuh persen saham divestasi tersebut tidak perlu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

”Kemenkeu sangat yakin kami mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham tujuh persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR,” tegas Agus Marto di Jakarta, Senin (24/10/2011).

Lebih lanjut, mantan direktur utama Bank Mandiri ini mangatakan posisi hukum dari Kementerian Keuangan apabila akan melakukan kegiatan penanaman modal terdapat dua alternatif. Diuraikan Agus, bahwa alternatif pertama adalah penyertaan modal negara (PMN).

“Itu sifatnya permanen,” tegasnya.

Alternatif kedua, imbuh Agus, adalah investasi yang sifatnya tidak permanen. “Ini yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, UU perbendaharaan negara pasal 41, di mana pemerintah dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi dan investasinya itu antara lain bisa untuk membeli saham, surat utang ataupun sekuritas lainnya,” ucap Agus Marto.

Tetapi, terang Agus, investasinya adalah investasi non permanen.

“Untuk investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap. Dan ini yang perlu persetujuan DPR. Kalau yang investasi ini (Newmont) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR. Dapat dilaksanakan oleh PIP yang merupakan bagian dari institusi di bawah Kemenkeu,” jelas Agus.

Sementara itu, Agus Martowardojo mengaku belum menerima hasil audit BPK terkait divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara. Agus Marto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian divestasi tersebut.

"Kalau saya belum dapat laporannya tentang bagaimana hasil BPK," ujarnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar