DPR Panggil Menkeu Soal Pembelian Saham Newmont

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20111004_Menteri_Keuangan_Penuhi_Panggilan_KPK.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Pemanggilan tak lain untuk melakukan pembatalan transaksi pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Dalam pernyataannya, Minggu (23/10/2011), pemanggilan terhadap Menkeu juga didasari atas keluarnnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut, transaksi pembelian saham sisa divestasi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), terbukti gunakan dana APBN.

"Pendapat BPK atas hasil audit pembelian saham Newmont itu menyebut, ada pelanggaran. Maka, kami jadwalkan pemanggilan Menkeu secepatnya," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis.

Dijelaskan, ada dua hal, opini akuntan independen negara yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah. BPK menyatakan, untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara perlu aturan pemerintah tersendiri.

"Sama seperti PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dikucurkan bagi perusahaan BUMN, itu semua perlu aturan khusus. Kemudian, dalam kebijakan investasi ini, pemerintah mesti ajukan permohonan persetujuan dari legislator," tuturnya.

Da harus ada persetujuan dari DPR karena sumber dana pembelian saham itu berasal dari dana APBN. Selama ini, Menkeu tak pernah minta restu DPR," Aziz menegaskan.

Dengan adanya pendapat BPK itu, kata Aziz lagi, tidak ada alasan bagi Menkeu Agus Martowardojo untuk melanjutkan transaksi saham Newmont. Audit BPK itu, tegasnya, wajibkan transaksi saham Newmont batal demi hukum.

"Kecuali, Menkeu Agus Martowardojo bersedia ajukan proposal baru,minta persetujuan DPR," ujar Harry Azhar Aziz.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar