TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pencucian uang, Inong Malinda Dee diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari kedepan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Senior Manager Relationship Citibank itu diketahui akan habis masa penahannya pada Selasa (4/10/2011) besok.
"Penahanan sudah di perpanjang, jadi saat ini (Jaksa) lagi dalam penyempurnaan penyusunan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2011).
Diketahui,istri siri Andhika Gumilang itu mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 14 September 2011. Saat itu, penyidik Mabes Polri menyerahkan Malinda beserta barang bukti hasil kejahatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Masyhudi mengatakan jaksa masih menyempurnakan dakwaan sebelum diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan." Berkasnya belum di limpahkan ke Pengadilan," imbuhnya.
Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.
Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.
Penyidik menyerahkan barang bukti kepada jaksa berupa lima kendaraan diantarannya berjenis Hummer dan Ferrari. Selain itu turut disertakan uang senilai Rp. 1,6 miliar.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar