LBH Keadilan Desak KY Investigasi Bebasnya Wali Kota Bekasi

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Walikota-Bekasi-Korupsi.jpg


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas tetap dijatuhkan terhadap Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad terdakwa kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10/2011).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengimbau semua pihak menghormati independensi majelis hakim, yang diketuai Hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.

Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/10/2011), LBH Keadilan juga mendorong agar JPU mengajukan banding. "Sementara itu Komisi Yudisial (KY) agar segera melakukan investigasi bebasnya Wali Kota Bekasi," katanya.

Dalam kasus ini, Mochtar dijerat empat dakwaan kasus yakni tuduhan suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar