Wakapolri: SPDP Hanya Ada Saksi dan Tersangka

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Nanan-Sukarna2.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komjen (Pol) Nanan Sukarna menegaskan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya ada status saksi dan tersangka dalam sebuah perkara pidana. Di dalam KUHAP tidak mengenal istilah terlapor.

"KUHAP itu mengatakan SPDP hanya saksi dan tersangka, hanya itu," kata Nanan di sela-sela acara diskusi "Reformasi Penegakan Hukum" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Penegasan Wakapolri ini mematahkan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana sebelumnya.

Sebelumnya, Yoga mengatakan penyidik Bareskrim Polri melakukan salah ketik pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Agung RI tentang perkara dugaan pemalsuan surat rekapitulasi suara Pileg 2009 untuk Dapil Maluku Utara dan memberikan keterangan palsu pada dokumen yang digunakan saat sidang MK.

Kasus tersebut dilaporkan calon legislatif Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar, ke Bareskrim Polri, pada 4 Juli 2011, dengan pihak yang dilaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan empat komisioner KPU. Menurut Yoga, seharusnya penyidik mengetik kata terlapor pada SPDP tersebut.

Nanan enggan mencampuri bagaimana mekanisme penyidiknya melakukan penyidikan sebuah perkara, termasuk status hukum Abdul Hafiz dkk.

Ia tetap pada pernyataannya, bahwa di dalam KUHAP tidak mengenal istilah terlapor. "Istilah itu hanya dua, saksi dan tersangka," tandasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar