Korban Perkosaan di Angkot Dekat dengan Pelaku

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Angkot-di-Jakarta.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita muda berinisial RSR (27) ternyata mempunyai kedekatan dengan pelaku pemerkosanya. Sebelum diperkosa di Angkot, korban sempat dibawa ke rumah tersangka Andri alias Putau di Ciputat, tetapi korban menolak turun dari angkot.

Kejadian 1 September 2011 bermula ketika tersangka Putau menghubungi korban RSR melalui SMS.

"Ada teman kita yang baru pulang dari Medan mau bertemu," ucap Putau dalam SMS-nya waktu itu.

Korban setuju untuk bertemu di Cilandak. Sepulangnya korban dari tempat kerjanya di sekitaran Bundaran HI, Jakarta Pusat, korban datang ke Cilandak. Angkot D 02 jurusan Ciputat-Pondok Labu yang dikendarai Yogi sudah menanti korban.

"Korban akhirnya dibawa ke Rumah P (Putau) di Ciputat. Tetapi korban tidak mau turun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Imam Sugianto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).

Setelah itu, pelaku pun menjanjikan korban untuk membawa pulang ke rumahnya di Pondok Gede, Bekasi.

"Saat di dalam angkot itulah korban di perkosa dua pelakunya Y (Yogi) dan P (Putau)," katanya.

Tidak hanya diperkosa, uang dan dua handphone korban pun digasak pelaku Aris. Sedangkan Sebastian ikut menghalang-halingi korban supaya tidak keluar dari angkot.

Dua minggu kemudian, Korban mengenali pelaku Yogi yang tengan mencari penumpang dengan angkotnya di sekitar Jalan TB Simatupang. Korban lantas meminta Polantas untuk menangkapnya, sampai pada akhirnya Yogi mendekam lebih dulu di Mapolres Jakarta Selatan pada 13 September 2011.

"Semenjak tertangkapnya Y (Yogi) tiga pelaku kemudian melarikan di ke Bukit Tinggi, Padang," ungkap Kapolres.

Dua pekan kemudian, Selasa (20/9/2011) tiga pelaku Putau, Sebastian, dan Aris ditangka di Padang di tiga tempat berbeda.

Keempat pelaku dikenakan pasal berbeda. Pelaku Putau dan Yogi dikenakan pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Aris dijerat dengan pasal perampokan saja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara Sebastian dijerat dengan pasal ikut serta dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman perampokan dan pemerkosaan.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar