ICW Tuntut KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Mochtar Mohamad

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Walikota-Bekasi-Korupsi.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan vonis bebas yang diterima Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohamad, oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10/2011) lalu sebagai bagian evaluasi. Vonis bebas ini juga harus dikaji (eksaminasi).

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho, dalam press releasenya yang diterima Tribun, mengatakan bahwa ICW juga menuntut kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim Tipikor yang dinilai kontroversial karena membebaskan terdakwa korupsi.

"Serta melakukan audit (eksaminasi) semua putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa korupsi," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa KY harus memberikan prioritas dalam mengawasi etik dan perilaku hakim Tipikor (karir dan adhoc) baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Kepada Mahkamah Agung, ICW menuntut agar lembaga tersebut melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh hakim Tipikor di daerah.

"Syarat integritas dan kualitas harus menjadi syarat mutlak bagi penempatan hakim-hakim tipikor di daerah," tambahnya.

Emerson menambahkan, bahwa hakim yang dinilai tidak kredibel, pernah melakukan tindak tercela atau tidak integritas harus dicopot. Selama proses evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor ini dilakukan, maka MA sebaiknya menunda pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah lainnya.

ICW juga menuntut dilakukannya proses seleksi hakim tipikor di daerah secara ketat, transparan, akuntabel dan partisipatif. MA harus secara aktif -dan membuka ruang bagi publik-dalam melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim tipikor yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor daerah.

Kepada Kementerian Dalam Negeri, ICW meminta agar tidak mencabut status non aktif kepala daerah yang tersangkut korupsi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).∙

"Dan melarang kepala daerah yang masih dalam proses hukum untuk menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, kendaraan dan fasilitas lainnya," tandasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar