DPRD Sumut Sepakat Gelar Paripurna Hak Interpelasi

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rapim (rapat pimpinan) dewan dan fraksi DPRD Sumut akhirnya menyepakati digelarnya rapat paripurna pengambilan keputusan tentang pengajuan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ST pada 22 Agustus 2011.

Hal ini terkait pengangkatan 110 pejabat dan penonjoban 26 pejabat struktural Eselon III di jajaran Pempropsu yang ditengarai melanggar PP No49/2008 serta perubahan PP No6/2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah/Wakil Kepala daerah.

“Dari hasil Rapim dewan dan pimpinan fraksi pada Selasa (16/8) yang dihadiri seluruh fraksi di DPRD Sumut (yakni FP Demokrat, F-PDI Perjuangan, FP Golkar, F-PAN, F-PKS, F-PPP, F-PDS, FP Hanura, F-PPRN dan F-GBBR) telah menyepakati akan membawa usulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur ke rapat paripurna dewan pada 22 Agustus 2011,” kata Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun, Wakil Ketua Dewan Ir H Kamaluddin Harahap, MSi, Ketua F-PDI Perjuangan Budiman P Nadapdap, SE dan Ketua FP Golkar H Hardy Mulyono, SE MSP kepada wartawan, Rabu (17/8/2011), seusai menggelar Rapim dewan dan pimpinan fraksi.

Dalam rapat paripurna yang sifatnya internal tersebut, jelas Saleh Bangun dan Kamaluddin, lembaga legislatif belum menghadirkan Plt Gubernur maupun pejabat terkait lainnya, tapi hanya semacam paripurna untuk pengambilan keputusan, apakah jadi digelar atau tidak lanjutan pengajuan hak interpelasi, karena hal ini sesui dengan proses pengajuan hak interpelasi yang diamanahkan dalam Tatib (tata tertib) dewan.

“Pada paripurna ini agendanya, akan diawali laporan oleh 16 anggota dewan penggagas pengajuan hak interpelasi. Kemudian pimpinan dewan meminta tanggapan atau pendapat fraksi-fraksi, apakah pengajuan hak interpelasi diawali dengan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) atau tidak. Tapi fraksi-fraksi kelihatannya sudah mengarah kepada pembentukan Pansus untuk sesegera mungkin mengagendakan jadual paripurna hak interpelasi dengan menghadirkan Plt Gubernur,” ujar Budiman Nadapdap.

Bagi F-PDI Perjuangan, ujar Budiman, telah menyusun tangapan dengan berbagai macam pokok pikiran tentang kesalahan-kesalahan Plt Gubernur selama menjabat di Pemprov Sumut, baik menyangkut pelanggaran peraturan dan perundang-undangan dalam pengangkatan 110 pejabat dan menonjobkan 26 pejabat Eseon III di jajaran Pemprov Sumut, termasuk pengajuan 3 calon Sekdapropsu ke Kemendagri yang telah “mengangkangi” PP No49/2008 dan PP No6/2005.

“Dalam PP No49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP No6/2005 Pasal 132 A Ayat 1 huruf a dan Ayat 2 jelas ditegaskan, bahwa pejabat Kdh (Kepala Daerah)/Plt Kdh dilarang melakukan mutasi pejabat, termasuk mengajukan calon Sekda, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Tapi faktanya, mutasi pejabat maupun pengajuan 3 calon Sekdaprov Sumut ke Kemendagri, Plt Gubernur tidak pernah melakukan konsultasi atau kordinasi ke Mendagri,” tegas Budiman.

Ditambahkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, derasnya dukungan fraksi-fraksi di lembaga legislatif untuk menggelar paripurna pengajuan hak interpelasi ini, setelah keluarnya surat peringatan Mendagri terhadap Plt Gubernur dalam kaitan pengangkatan 110 pejabat dan penonjoban 26 pejabat Eselon III yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, sehingga memerintahkan Plt Gubernur untuk meninjau ulang mutasi tersebut. (*)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar