23 Kabupaten Siap Bangun Rumah Murah

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Djan-Faridz23.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat, lewat Deputi Bidang Perumahan Formal menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan 23 pemerintahan kabupaten atau kota untuk menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR), dan pegawai negeri sipil.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang turut menyaksikan MoU itu, dalam rilisnya mengatakan rumah murah seharga Rp 25 juta/unit bagi MBR termasuk PNS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah dalam rangka mengatasi backlog.

Ini juga sekaligus memberikan kesempatan kepada MBR untuk memiliki aset tanah dan rumah yang memenuhi persyaratan. Yaitu luas kaveling minimal 60 m2 di pulau Jawa, luas lantai 36 m2 sesuai dengan pasal 22 ayat (3) UU no 1 Tahun 2011, sehat, cicilan terjangkau, memenuhi persyaratan keamanan dan keandalan bangunan.

“Untuk mendukung program ini Kementerian Perumahan Rakyat akan mengalokasikan subsidi atau bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baik dalam bentuk pinjaman konstruksi maupun dalam bentuk KPR tanpa uang muka serta akan mengalokasikan stimulan PSU melalui APBN,” ujar Djan di kantornya, Jumat (21/10/2011).

Untuk itu, Menpera mengimbau dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan tanah dan menetapkan lokasi pembangunan rumah murah dengan mengacu kepada RTRW dan perkembangan kabupaten/kota 15-20 tahun ke depan. Tersedianya jaringan listrik jaringan pipa PDAM jika memungkinkan.

Selain itu diharapkan pemerintah kota/kabupaten juga melakukan proses sertifikasi tanah, sehingga sertifikat dapat langsung atas nama PNS yang bersangkutan serta pemberian IMB tanpa dipungut retribusi.

Menpera juga mengingatkan pemda bahwa kelambatan dalam proses penyediaan tanah, termasuk pematang tanah, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah, kelambatan penerbitan IMB, kelambatan dalam pencairan kredit kontruksi akan berpengaruh terhadap kemampuan suplai dan percepatan penyediaan rumah murah dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, pemda dan perbankan.

Pasalnya, keterlambatan menjadi cost yang harus dibayar oleh pengembang. Padahal keuntungan diperoleh dalam penyediaan rumah murah tidak cukup besar untuk menutupi investasi yang sudah dilakukan. Ia meminta temuan masalah di lapangan untuk disampaikan ke Kemenpera untuk dicarikan solusinya.

Adapun 23 pemerintah kabupaten/kota yang ikut menandatangani MoU adalah Kabupaten Tapanuli, Kabupaten Nias, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Karang Asem, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Palu, Kabupaten Pahuato, kabupaten Gorontalo Utara, kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Mataram, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Asmat, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Nduga.

Rencananya semula ada 30 pemerintah kabupaten/kota yang akan ikut MoU namun 7 diantaranya berhalangan hadir, yaitu kota Batam, kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Kota Baru, kota Tarakan, kota Kendari, Kota Bau-Bau dan kabupaten Bulukumba. Dengan MoU ini, telah ada 37 pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan siap membangun rumah murah.

Sebelumnya 23 Agustus 2011 lalu, Kemenpera melakukan MoU pengadaan rumah murah dengan 14 pemda, yaitu Pemkab Pidie, Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Pasaman Barat, Pemkot Palembang, Pemkab Kaur Provinsi Bengkulu, Pemkab Majalengka, Pemkab Pacitan, Pemkab Paser, Pemkab Timor Tengah Selatan, Pemkab Dogiyai, Pemkab Bengkulu Selatan, Pemkab Seluma dan Pemkot Kupang.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar