JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan tetap maju menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Polisi bekerja sesuai dasar hukum, saya ulangi, polisi bekerja atas dasar hukum. Nanti hasil penyidikan akan dibawa ke kejaksaan, dibawa ke meja hijau, dibuktikan benar atau tidak," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Menurut dia, Polri akan tetap maju dengan empat tersangka, sedangkan KPK masih dapat maju dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo. "Ini join investigasi masih maju dengan empat tersangka, KPK bisa maju dengan tersangka DS yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, Presiden Yudhoyono belum mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan kisruh penanganan kasus dugaan korupsi simulator antara KPK dan Polri tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK lebih berhak menangani kasus itu karena lebih dulu menetapkan tersangka dibandingkan dengan kepolisian.
Sejumlah kalangan mendesak Presiden untuk meminta Polri mematuhi undang-undang tersebut. Presiden melalui juru bicara KPK, Julian Aldrin Pasha, Jumat (3/8/2012), menegaskan agar Kepolisian Negara RI dan KPK jangan saling berkompetisi dalam penanganan kasus hukum. Menurut Julian, Presiden membatasi diri karena ini ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, seolah terjadi "berebut" kasus antara Polri dan KPK. Setelah KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi simulator ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012, Polri mengklaim sudah mulai menyidik pada 1 Agustus 2012. Kemudian, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri adalah orang yang sama dengan tersangka KPK.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar