Pakar: Ada Mafia Hukum Jalur Adhoc

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120818_Hakim_Tipikor_Semarang_Ditangkap_KPK_6817.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar L Bondan menilai dengan tertangkapnya dua hakim non-karir (adhoc) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan praktik penyuapan harus diwaspadai.

Sebab hal itu memperlihatkan adanya jaringan mafia yang bukan tidak mungkin dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini melalui jalur adhoc.

"Adhoc tidak menjamin, proses rekrutmen rentan penyusup,"kata Ganjar, Senin (20/8/2012).

Kerena itu, menurut Gandjar, diperlukan suatu perbaikan sistem dalam proses rekrutmen hakim, termasuk hakim adhoc. Bantuan masyarakat juga diperlukan dalam rangka perbaikan sistem ini.

"Sistem rekrutmen hakim perlu diperketat dengan melibatkan pengawasan masyarakat," terang dia.

Selain memperbaiki dalam sistem rekrutmen, Gandjar menambahkan hakim yang ada sekarang juga perlu ditingkatkan kualitasnya. Mengingat, kejahatan yang ada saat ini semakin berkembang.

"Hakim yang ada pun perlu peningkatan kualitas. Kejahatan dan ilmu pengetahuan kan terus berkembang," ujar Gandjar.

Sebelumnya, KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Heru Kisbandono yang merupakan hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dan Sri Dartutik seorang pihak swasta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah Sri melalui hakim Heru.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar