Dua jenderal tersebut adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo. KPK juga tetap menyidik dua nama tersangka lain yang berasal dari kalangan swasta, yaitu Sukotjo Bambang dan Budi Santoso.
Ihwal tiga dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Polri, yakni Didik, Sukotjo, dan Budi, akan dibicarakan dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
”Penyidikan di KPK jalan terus dan nanti di Polri ada join investigasi. Teknis selanjutnya akan ada pertemuan lagi, antara pimpinan Polri dan KPK. Saya kira itu bisa mengurai hal-hal yang selama ini dipersepsikan sebagai miskomunikasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut Johan, penyidikan yang dilakukan KPK sama sekali tidak melabrak nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) di antara KPK, kejaksaan, serta kepolisian.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, KPK telah melabrak MOU di antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
”KPK tidak punya keinginan atau tidak beretika dengan MOU yang sudah disepakati bersama di antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Semangat MOU ini oleh KPK dijaga. Sebelum dan sesudah proses penggeledahan (di Korlantas) sudah ada pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri,” katanya.
Johan mengatakan, rencananya pada pekan depan akan ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Polri. ”Saya dapat informasi dari pimpinan KPK bahwa pimpinan KPK akan bertemu lagi dengan pimpinan Polri menyangkut kesimpangsiuran informasi yang tidak perlu ditanggapi semua. Pimpinan kedua lembaga akan duduk bersama sehingga lebih jelas peran masing-masing antara KPK dan Polri,” katanya.
Johan mengatakan, soal barang bukti kasus ini yang sudah ditaruh di KPK juga ada kesepakatan bahwa baik KPK maupun Polri bisa menggunakannya serta dijaga oleh kedua belah pihak. ”KPK bisa mengaksesnya, sebaliknya juga polisi,” katanya.
Setelah Jaksa Agung Basrief Arief mendukung upaya penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai undang-undang, kemarin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana juga mengatakan hal senada. Menurut Denny, polisi pasti paham dan mengerti benar aturan perundangan.
”Saya menggarisbawahi arahan Presiden agar KPK dan Polri bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Sinergi itu maknanya melaksanakan penanganan kasus sesuai UU. Dalam hal ini saya sependapat dengan Jaksa Agung agar penanganan perkara simulator tes SIM ini mengacu pada UU KPK yang merupakan aturan lex specialis,” kata Denny.
Menurut Denny, Kepala Polri pasti legawa dan menyerahkan penanganan kasus korupsi simulator SIM ini kepada KPK. ”Saya optimistis persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus menjadi konflik antarlembaga. Saya yakin Kapolri akan legawa, agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan tanpa hambatan, bahkan untuk kasus di internal polisi sendiri yang akan ditangani penuh oleh KPK,” katanya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar