JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen. Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Akil, perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh koruptor.
Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja," tambahnya.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar