JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjadi bagian masing-masing.
Hal itu disampaikan Djoko menanggapi kisruh penanganan kasus tersebut yang dianggapnya mengarah tidak sehat.
"Kita harus fokus pada proses hukumnya, bukan fokus pada siapa yang berhak (menangani kasus). Oleh karena itu, fokus pemberantasan korupsinya harus jadi fokus utama," kata Djoko dalam jumpa pers di kantor Menkopolhukam, Sabtu (4/8/2012).
Menurutnya, polemik maupun dinamika yang membenturkan kedua lembaga penegak hukum itu bisa menjurus pada situasi yang tak kondusif bagi KPK dan Polri dalam menyelesaikan kasus korupsi secara adil dan transparan. Djoko juga menegaskan, KPK dan Polri sudah memiliki bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan kedua lembaga itu.
"Keduanya sepakat untuk bersinergi melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Kemudian disepakati atas dasar pertemuan itu, penanganan tersangka DS (Djoko Susilo) kewenangan KPK. Sedangkan PPK (Brigjen Didik Purnomo) dan jajaran di bawahnya ditangani Polri," ungkap Djoko.
Kesepakatan kedua lembaga yang diputuskan pada 30 Juli 2012 tersebut, katanya, sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta nota kesepahaman bersama antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
"Dari situlah masing-masing melaksanakan fungsi dan tugasnya," ucapnya.
Djoko pun meminta KPK dan Polri kembali bertemu untuk saling mengingatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan 30 Juli itu.
"Sehingga apa yang mereka bicarakan itu, publik bisa tahu secara jelas duduk perkaranya," katanya.
Kemudian, lanjut Djoko, KPK dan Polri tampil bersama-sama di hadapan publik untuk menjelaskan duduk perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seolah terjadi perebutan kasus antara KPK dan Polri. KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM itu pada 27 Juli 2012, sedangkan Polri memulai penyidikan pada 1 Agustus 2012.
Lucunya, tiga dari lima orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka juga menjadi tersangka di KPK. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo dan dua dari swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Jika sesuai degan Undang-Undang tentang KPK, lembaga penegak hukum lain harus berhenti melakukan penyidikan jika KPK lebih dulu memulai penyidikan kasus yang sama. Namun menurut kepolisian, ada kesepakatan antara KPK dan Polri yang membagi ranah kewenangan masing-masing.
KPK menangani kasus terkait Irjen Djoko Susilo sedangkan Polri yang terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigjen Didik Purnomo serta panitia pengadaan proyek di bawahnya. Pekan depan, pimpinan KPK dan kepala Polri akan kembali bertemu membahas hal tersebut.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar