KPK Jangan Ragu Sidik Simulator SIM

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/08/06/1124352p.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com—Dukungan publik terus mengalir untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahasiswa mendorong KPK untuk tidak ragu-ragu melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat driving simulator pembuatan surat izin mengemudi alias SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia.

"KPK tidak perlu ragu untuk menuntaskan proses hukum terhadap kasus korupsi simulator SIM," kata Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Menurut Twedy Noviady Ginting, jika mengacu pada Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas KPK berwenang penuh menangani kasus korupsi, meski Polri atau kejaksaan juga menangani kasus yang sama.

Dia menyayangkan kontroversi yang berlarut soal siapa yang paling berhak menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan alat driving simulator pembuatan surat izin mengemudi alias SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Jika tidak segera memperoleh jalan keluar, perdebatan itu justru bisa menghambat proses hukum.

Untuk mempercepat penyelesaian polemik antara KPK dan Polri, sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera turun tangan, bukan untuk campur tangan penanganan kasus, tetapi mengarahkan kedua institusi penegak hukum tersebut agar bekerja berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur UU.

Jangan sampai polemik itu berkepanjangan sehingga menghambat kerja pemerintahan yang lain. "Polemik tersebut diperbincangkan di kalangan mahasiswa, dan kami berharap segera selesai sehingga tidak memancing para mahasiswa turun ke jalan," katanya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar