VIVAnews - Wakil Ketua DPRD Riau, Thamsir Rachman, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus korupsi APBD Indragiri Hulu sebesar Rp116 miliar. Politisi Partai Demokrat ini diduga korupsi saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Thamsir telah merugikan APBD Indragiri Hulu sebesar Rp45,1 miliar. Modusnya, Thamsir melakukan kasbon ke kas dearah Indragiri Hulu sejak 2005 hingga 2008.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa unsur pidana subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Walau dakwaan primer dinilai tidak terbukti.
"Untuk itu, kami meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan mengganti rugi uang yang dikorupsinya yakni Rp45,1 miliar," kata Jaksa Rully di dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 3 Agustus 2012.
Jika mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau ini tidak bisa mengganti uang tersebut, maka harus menggantinya dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Selama dalam persidangan, jaksa menilai bahwa Thamsir selalu berkelit dan tidak berkata jujur dalam memberikan keterangan. Bahkan, dalam pengamatan jaksa, terdakwa tidak merasa bersalah atas korupsi yang dilakukannya. Mendengar tuntutan tersebut, Thamsir hanya tertunduk lesu. (umi)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar