Polri Persilakan KPK Tahan Irjen (Pol) Djoko Susilo

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/08/01/1423072620X310.JPG

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku tidak berkeberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Akademi Kepolisian RI nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anang Iskandar membantah tuduhan Polri menghalang-halangi KPK menahan Djoko. "Kami tidak ada masalah," kata Anang di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Anang, Polri sudah bersepakat dengan KPK untuk berbagi penanganan kasus ini. Keterlibatan Djoko dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK sedangkan Polri menangani tersangka lain, termasuk pejabat pembuat komitmen proyek, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Sejak menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lalu, KPK belum menahan jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Polri menahan Didik, Budi, dan Sukoco. Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dua tersangka lain dari anggota Kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas.

Kemudian Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedangkan Sukoco merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Jawa Barat.

Penahanan yang dilakukan Polri ini terbilang cepat. Polri menahan keempat tersangka Jumat (3/8/2012) tengah malam, sementara penetapan mereka sebagai tersangka baru diumumkan Kamis (2/8/2012).

Koordinator Divisi Investigas Indonesi Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menduga penahanan keempat tersangka itu sebagai bagian upaya melokalisir kasus ini. Didik, Budi, dan Sukoco yang ditetapkan Polri sebagai tersangka sudah lebih dulu menjadi tersangka KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan Djoko, Didik, Budi, dan Sukoco sebagai tersangka. Mereka disangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Diduga, akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar