JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala meminta agar Kepolisian RI berhenti menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, Polri harus menyerahkan kasus itu ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul karena menangani kasus diduga melibatkan anggotanya sendiri.
"Ini sebenarnya cuma soal legawa-nya Polri saja. Legawa untuk diserahkan kepada KPK dengan pertimbangan konflik kepentingan, imparsialitas dan sebagainya," kata Adrianus di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Menurutnya, investigasi bersama atau joint investigation antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi tidak mendesak. Apalagi, Polri rentan mengalami benturan kepentingan dalam pengusutan kasus yang terjadi di internalnya itu. Ia meminta Polri bisa mencontoh KPK yang pernah berbesar hati menyerahkan penanganan kasus penggelapan uang yang melibatkan salah satu staf bendaharanya ke Polri.
"Saya berpendapat kalau memang tidak perlu-perlu amat (joint investigation), ya tidak usah lah. Apalagi di dalam kasus yang menurut kami, heavy politic, dalam arti Polri mempunyai konflik kepentingan," papar kriminolog dari Universitas Indonesia ini.
Selain itu, lanjut Adrianus, biaya penanganan kasus korupsi yang dikeluarkan negara bisa dihemat jika hanya satu lembaga penegakkan hukum yang mengambil alih kasus itu. Meskipun demikian, Adrianus mengatakan, Kompolnas siap mengawasi Polri jika lembaga hukum itu tetap melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Kami juga memiliki kewenangan ikut serta dalam pemeriksaan. Ikut serta hadir dalam rangka pemeriksaan saksi, bahkan kalau perlu kami bisa melakukan periksa ulang," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah berebut menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM 2011. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar