Ini Dia Cara Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Bookmark and Share
http://images.detik.com/content/2011/08/30/10/kecelakaan-dalam.jpg
Jakarta - Bagi korban kecelakaan lalu lintas ataupun ahli waris korban yang mengalami kecelakaan, bisa mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Prosesnya pun tidak akan rumit untuk memperoleh dana tersebut.

Salah seorang petugas Jasa Raharja di Posko Mudik Kemenhub, Benyamin Bob menjelaskan, para pemohon terlebih dahulu harus mengisi formulir Jasa Raharja. Formulir ini bisa didapatkan di seluruh kantor cabang Jasa Raharja.

"Proses permohonan santunan cukup mengisi formulir pengajuan santunan. Yang kedua, formulir singkat kejadian kecelakaan, ketiga formulir kesehatan, keempat formulir ahli waris," papar Bob saat ditemui detikcom di Posko Mudik Kemenhub, Jl Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2011).

Selain harus mengisi formulir tersebut, pemohon juga harus meminta surat laporan dari pihak Kepolisian setingkat Polres. Bagi yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

"Biaya penguburan akan diberikan kepada pihak penyelenggara penguburan," katanya.

Bob memastikan, hingga saat ini Jasa Raharja telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan pada tingkat Kabupaten dan Kotamadya, kantor cabang Jasa Raharja juga tersedia.

"Bagi yang memiliki ahli waris misalnya anak yang di bawah umur, santunan akan tetap diberikan tetapi harus ada wali pendampingnya," tutup Bob.
Sumber : detiknews.com/read/2011/08/30/144109/1713562/10/ini-dia-cara-klaim-santunan-kecelakaan-jasa-raharja?n991102605

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar