
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Penderitaan Kasih (bukan nama sebenarnya) (17), gadis sebatangkara yang terjerat perkara pencurian tak lama lagi berakhir.
Hakim Ahmad Fauzi menghukumnya dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (12/1/2012). Ini berarti ABG asal Dampit, Malang ini masih menyisakan seminggu tinggal di Rutan Medaeng.
Vonis ini diputus dalam waktu singkat setelah beberapa menit sebelumnya dibacakan keterangan saksi dan langsung dilanjutkan dengan tuntutan.
Riyanto, aktivis Surabaya Children Crisis Center (SCCC) yang mendampinginya tidak diberi kesempatan mengajukan pembelaan tertulis. Hakim hanya memberinya kesempatan membela lisan kemudian langsung memutusnya.
Di sidang kemarin, Kasih juga didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Eko Sulisdwiyanto. Kepada Surya Eko baru mendapat pemberitahuan sidang Senin siang (10/1). "Kami ini bekerja menunggu pemberitahuan, karena pemberitahuan baru kami terima Senin siang jadi baru bisa mendampingi sekarang,” katanya.
Vonis dua bulan ini lebih rendah satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Bunari.
Hakim Ahmad Fauzi memastikan Kasih melanggar Pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
Pencurian itu terjadi pada 19 November 2011 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kedung Anyar V Nomor 15 Surabaya.
Terdakwa bekerja sebagai pembantu di rumah itu sekitar dua minggu yang lalu.
Saat majikannya Megah Indah Suryani tidur, terdakwa masuk ke kamar tidur dan memgambil black berry Torch tipe 9800 hitam dengan kartu XL beserta chargernya. Total seharga Rp 2,5 juta.
Kasih mengaku nekat mencuri setelah dibujuk Kadek, temannya. Kadek mengajaknya bekerja di Bali, namun dia tidak memiliki uang untuk membayar ongkosnya. Akhirnya Kadek menyarankan dia mengambil ponsel majikannya. Awalnya dia ragu, tapi akhirnya nekat mengambilnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar