Menkeu Agus Harapkan RUU Redenominasi Uang Dibahas 2012

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Menkeu-Agus-Martowardojo2.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengaharapkan pembahasan mengenai Rancanangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Uang (penyederhanaan nilai mata uang rupiah) dapat dilakukan tahun 2012.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa kini mengenai RUU redenominasi uang sedang dalam tahap harmonisasi. Usai dilakukan harmonisasi ditingkat pemerintah barulah RUU ini akan dibahas bersama DPR.

“Jadi dari Bank Indonesia, pemerintah, kita (Kemenkeu-red) telah koordinasi dan kita telah masukan RUU redenominasi uang untuk ke Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kalau sudah harmonisasi, kita akan ke DP. Kita harapkan bisa dibahas 2012,” Agus Marto harapkan, di Jakarta, di sela acara Sosialisasi UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang , Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Terkait pelaksanaan dari RUU ini sendiri setelah disahkan menjadi UU, Agus Marto menjelaskan baru bisa dilaksanakan setelah 10 tahun kemudian. “Kalau pelaksanaannya, kalau seandainya UU itu nanti disahkan, itu pelaksanaannya masih ada waktu 5-10 tahun.”

Lebih lanjut, Agus Marto menilai bahwa Redenominasi Uang merupakan sesuatu proses yang baik dan patut didukung. Tetapi itu bukan sesuatu yang langsung akan terwujud.

Indonesia, menurut Agus Marto, akan mengambil pelajaran dari negara-negara yang sukses dan negara negara yang gagal menjalankan redenimonasi uang. “Kita harapkan utntuk Indonesia bisa berhasil.

Seperti diketahui, wacana redenominasi uang berasal dari bank sentral (Bank Indonesia/BI). BI mengagendakan proses redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang akan berlangsung selama 10 tahun.

Adapun tahapan redenominasi yakni

§ 2011-2012 : Sosialisasi
§ 2013-2015 : Masa Transisi
§ 2016-2018 : Penarikan Mata Uang Lama
§ 2019-2022 : Penghapusan Tanda Redenominasi di Mata Uang dan Proses Redenominasi Selesai.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar