Kemenkeu Akan Serahkan Pegawainya Kepada KPK

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Agus-Martowardojo-3.jpg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kurang dari satu bulan, Kementerian Keuangan menyelidiki keterkaitan pegawainya dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akhirnya mengerucut pada satu orang.

Sejak Kamis (6/10/2011) lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan keputusan atas enam pengawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) dibebastugaskan terkait kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin, empat diantaranya sudah mulai kembali bekerja. Dua pegawai lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

“Yang 4 kita tempatkan kembali, 2 orang masih harus dilakukan pendalaman khusus. Mulai Jumat lalu, Senin yang lalu dia sudah masuk,” kata Sekjen Kemenkeu, di Gedung DPRI-RI, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Lebih lanjut dijelaskannya, kedua orang pegawai yang masih didalami keterkaitannya ini, adalah tingkatnya satu kepala seksi, dan satu pelaksana. “Alasannya, dia memberikan kopian surat yang sebenarnya sudah diparaf, tapi belum disetujui Depkumham. Seharusnya itu surat belum bisa diberikan karena belum jadi dokumen publik,” kata Ki Agus.

“Dia didatangi, terus diminta fotokopinya, kemudian dia berpikir ini tidak terlalu bahaya karena sudah diteken tinggal nunggu apa, dia kasih. Menurut pengakuannya, iya Sindu Malik. Tapi itu masih katanya,” jelas Ki Agus.

Kini, seperti diungkapkan Irjen Kemenkeu Sonny Loho, dari dua nama terakhir yang diindikasikan terkait pembocoran data kepada pihak luar, Kemenkeu akhirnya mendapatkan satu pegawainya yang terbukti menerima dana dari pihak yang menerima bocoran data tersebut.

Rencananya, Kemenkeu akan segara menyerahkan satu pegawainya ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”(Akan diserahkan Ke KPK?) Yang ada pidananya iya dikasih.Yang satu saja yang terbukti menerima (imbalan) dari yang dapat bocoran,” ungkap Soni, di Jakarta, Senin (31/10/2011).

Ia bertutur, satu pegawai ini lagi diproses dan sudah direkomendasikan agar diserahkan kepada KPK. Namun hal ini masih tersisa tahap persetujuan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. ”Tinggal pak Menteri setujunya,” jelasnya.

”Diserahkan kapan? Belum, karena untuk menyerahkan itu harus minta persetujuan pak Menteri,” ungkapnya.

Sementara, satu pegawai lainnya, menurut Soni dikenakan sanksi berupa turun pangkat PNS. ”(Karena apa?) Lalai dia menjaga itu (data), sehingga bisa diambil dokumennya,” ungkap Soni.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar