Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat terkait Kasus Gayus Tambunan

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Kementerian Keuangan tidak main-main.

Sebanyak empat pegawai di lingkungannya dijatuhi hukuman disiplin dinon-aktifkan.

”Kepada beberapa pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang terkait dengan kasus Gayus yaitu menonaktifkan 2 orang pejabat eselon II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan 2 orang pejabat eselon II Inspektorat Jenderal (Itjen),” demikian diutarakan Kepala Biro Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin (31/10/2011).

Selain itu, Kemenkeu juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Gayus HP Tambunan.

Pun, menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 14 orang pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang merupakan atasan dan rekan-rekan dari Gayus. Tindakan ini termasuk dalam tiga bidang tindak lanjut yang diambil dalam periode Januari sampai dengan September 2011.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus hukum dan penyimpangan pajak, dan Presiden telah mengeluarkan instruksi yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak kepada beberapa menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu), untuk melakukan langkah-langkah.

Disebutkan tindakan yang diambil antara lain : (1) Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan; (2) Bekerja sama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak; (3) Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait; (4) Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan (5) Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga melakukan mutasi pejabat pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.

Selain itu, menurut Yudi, pihaknya memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35%, per 7 Juli 2011).

Lebih lanjut, tim Gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus, WP, Konsultan Pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Nopember 2011.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar