ANJING MENGGONGGONG NGEBLOG TETAP JALAN

Bookmark and Share
Catatan ringan dari seorang PNS yang Go-Blog
Sebuah refleksi atas tanggapan beberapa orang bahwa kegiatan nge-blog sudah mulai kendor.

Ada yang bilang bahwa blog adalah tren sesaat (Kata Roy Suryo) karena sebagian blogger berasik-asik di facebook dan Twitter. Para blogger berekspansi ke wahana jaring pertemanan tersebut sehingga kandangnya sendiri ga keurus (ga nulis, ga da postingan). Kalau begini terus bisa berabe nih, padahal bermula dari blog lah suatu saat muncul penulis-penulis handal Indonesia yang didominasi kaum muda akan bermunculan.
Kalau yang tuek macam gue sih cuman sekedar hobi des menuruti kata hati sehingga unek-unek yang tercetus bisa dikeluarkan lewat kertas digital ini. Serasa mak..plong..begitu semua unek-unek tersalurkan minimal tidak tersumbat (bisa jadi penyakit stroke he2...:-)). Tetapi kebebasan berekspresi ini justru mulai rada gamang setelah terbit Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Sejak diundangkan pada April 2008, UU ITE setidaknya telah memakan lima orang korban. Semuanya dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Tak tanggung-tanggung sanksinya hukuman di bui 6 tahun dan denda Rp. 1 milyar. Ck...ck..ckk menakutkan ya???
Takutkah dengan ancaman itu.??? Lantas kegiatan blogging apakah mau berhenti hanya karena pasal karet dalam UU ITE???
Siapa takut?! Blogging tetap jalan dan tiada hari tanpa posting, pokoknya selagi mood menulis muncul kenapa tidak?!
Tentu pakai jurus-jurus yang aman agar tidak terjerat dalih pencemaran nama baik yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Tips agar aman dari jeratan seperti kata Bung Erwin (Koran Tempo Minggu 27 desember 2009) adalah sbb:

1. Hindari judul yang terlalu provokatif.
2. Fokus terhadap masalah, bukan terhadap orangnya.
3. Berikan solusi, jangan hanya mengkritik.
4. Jangan segan minta maaf ketika melakukan kesalahan.
5. Harus siap menerima kritik dan saran dari pembaca.
6. Jangan membuat tulisan yang justru mempermalukan diri sendiri.
7. Jangan bohong atau menyajikan data palsu.

Gimana? Apa masih duduk termenung saja atau mulai menulis lagi. Rasanya kalau 7 poin tersebut diatas di hayati bakal aman2 saja kegiatan Nge-Blog kita. Tetapi saya pesan bahwa Pasal karet dalam UU ITE harus direvisi agar tidak terjadi lagi kasus Prita maupun Luna Maya.
Akhirnya...Anjing Menggonggong Nge-Blog Tetap Jalan.(uripsr@ymail.com)***

Kotabaru Selasa Dinihari, 29 Desember 2009.
.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar