TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu mengenai pembatasan keberadaan kampus di kawasan segitiga emas (Setiabudi-Kuningan-Sudirman) dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dibantah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.
Kepala Bappeda DKI, Sarwo Handayani, mengatakan isu yang mengatakan di wilayah segitiga emas tidak boleh ada kampus sehingga kampus-kampus itu harus dipindah lokasinya, tidak benar adanya. "Isu itu tidak benar. Baik dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Raperda RDTR, tidak ada aturan itu," ujar Yani, Minggu (15/1/2012).
Dijelaskannya, dalam Perda RTRW DKI 2011-2030 mengatur lima kawasan di Jakarta. Lima kawasan tersebut seperti kawasan sektor informal, kawasan pemukiman, kawasan strategis kepentingan ekonomi, kawasan strategis kepentingan lingkugan, dan kawasan strategis kepentingan sosial budaya.
Sedangkan Raperda RDTR akan menjabarkan secara detil lima kawasan tersebut, dan tidak ada penghapusan atau pemindahan kampus-kampus yang sudah ada di kawasan segitiga emas. Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Wiriyatmoko, turut menegaskan pernyataan Bappeda.
"Kami tidak pernah mengeluarkan informasi seperti tersebut. Itu info dari mana? Jangan membuat khawatir masyarakat, info itu menyesatkan," tegasnya. Moko menambahkan, dalam berita acara forum grup diskusi kecamatan Setiabudi, yang juga mencakup wilayah Sudirman dan Kuningan, juga tidak ada pembahasan pemindahan kampus-kampus di kawasan tersebut.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar