TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan, Indra Syahputra alias Kocay, diganjar hukuman penjara seumur hidup, Rabu (24/8/2011).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut saat pembacaan vonis menyebutkan bahwa Kocay terbukti melanggar Pasal Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP.
Hakim menyatakan terdakwa Indra Syahputra alias Kocay dan Eka Wahyudi alias Yudi telah terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap orang dengan keadaan memberatkan, mengakibatkan kematian.
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan, Indra Syahputra alias Kocay, diganjar hukuman penjara seumur hidup, Rabu (24/8/2011).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut saat pembacaan vonis menyebutkan bahwa Kocay terbukti melanggar Pasal Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP.
Hakim menyatakan terdakwa Indra Syahputra alias Kocay dan Eka Wahyudi alias Yudi telah terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap orang dengan keadaan memberatkan, mengakibatkan kematian.
"Selain itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Syahputra alias Kocay dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua majelis Abdul Siboro yang didampingi Irwansyah Sitorus dan Adria Dwi Afanty.Ketua majelis mengulang sekali lagi vonis untuk Kocay, dan beberapa penonton yang merupakan kerabat korban mengucap hamdalah. Peserta tetap tertib selama pembacaan vonis. Namun, setelah palu diketok tanda sidang ditutup, keluarga memaki Kocay dengan kata-kata kasar.
“Mampus kau, Kocay!” kata kakak almarhum, Dian Rahmayanti sambil maju mendekati Kocay yang cepat diamankan petugas ke sel tahanan.
Sementara itu, rekan kriminal Kocay, Eka Wahyudi alias Yudi, masih belum berhasil ditangkap alias buron.
Yudi adalah orang yang membonceng Kocay saat mengamati warung Dian Rahmayanti, Rabu pagi (23/2/2011). Saat ibu dua anak ini akan menutup warung, keduanya meminta masuk dan berpura-pura ingin membeli pulsa ponsel dan rokok.
Ketika Dian lengah, Kocay menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali dengan kunci pas mobil hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, Kocay dan Yudi mengerayangi seisi kedai dan masuk ke dalam kamar korban. Mereka mengambil sejumlah barang berharga dari lemari.
Keduanya keluar dari pintu belakang setelah mendengar suara seorang calon pembeli dari depan warung yang sudah ditutup. Namun, mereka kembali lagi ke dalam rumah karena mendengar suara korban mengaduh.
Setelah mencekik Dian, Kocay menusuknya lagi di bagian rusuk dan punggung berulang kali.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar