TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kepulauan Riau (Kepri) belum berencana menahan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.
"Sudah saya cek, belum ada rencana penahanan kepadanya. Proses kasusnya masih berjalan, tapi tidak ditahan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Anton Bachrul Alam, Kamis (8/9/2011) malam.
Menurut Anton, penyidik Polda Kepri masih mendalami dan mengembangkan kasus ini sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Mindo.
Meski begitu, ia meyakinkan bahwa Mindo akan menjalani hukuman penuh jika jatuh vonis dari pengadilan nantinya. "Kalau misalkan nantinya dia dihukum lima tahun penjara, dia akan full (penuh) menjalankan hukumannya. Kan sama saja, kalau sekarang dia ditahan, nanti kalau divonis masa hukumannya dikurangi," jelasnya.
Karena kasus ini ditangani Polda Kepri, Anton belum bisa menjelaskan secara detil keterlibatan Mindo yang disangkakan menjadi otak pembunuhan istrinya itu. Ia juga belum bisa menjelaskan, hasil autopsi jenazah Putri, yang merupakan prosedur formal dalam sebuah penyidikan. "Lihat nanti lah di pengadilan. Kita ikuti saja nanti," katanya.
Saat ditanya, apa hasil tes DNA terhadap janin yang ada di dalam kandungan jenazah Putri, Anton menjawab, "waduh, saya belum tahu. Silakan tanyakan ke Humas Polda Kepri."
Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh (25) ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Ia diduga tewas dibunuh Rosma alias Ros (pembantu korban) dan Gugun Gunawan alias Ujang (kekasih Ros).
Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam. Sejumlah sekuriti perumahan tempat tinggal korban ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya.
.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar